LBMNU Kotawaringin Barat Gelar Musyawarah Rutin Fathul Qorib di Masjid Jami’ Kumpai Batu Atas

timmedianukobar 24 - May - 2026
LBMNU Kotawaringin Barat Gelar Musyawarah Rutin Fathul Qorib di Masjid Jami’ Kumpai Batu Atas

Kotawaringin Barat – Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Kabupaten Kotawaringin Barat kembali melaksanakan kegiatan rutin Musyawarah Fathul Qorib pada Sabtu malam (24/5/2026) bertempat di Masjid Jami’ Kumpai Batu Atas. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 20.00 WIB hingga selesai ini diikuti dengan antusiasme tinggi oleh para peserta.

Ketua LBMNU Kotawaringin Barat, Abdul Malik, dalam sambutannya menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai tradisi keilmuan untuk menjaga kitab turats yang diwariskan oleh para ulama pendahulu.

“Fathul Qorib merupakan salah satu kitab fikih yang diajarkan hampir di seluruh pondok pesantren di Indonesia. Kegiatan musyawarah ini bukanlah ajang untuk saling menunjukkan kepintaran, melainkan wadah untuk belajar bersama dan mengambil manfaat serta ilham dari ilmu agama, khususnya ilmu fikih yang telah dirumuskan oleh para ulama Syafi’iyah,” ujar Abdul Malik.

Acara dibuka oleh Master of Ceremony (MC) Syaifuddin, sementara jalannya musyawarah dipandu oleh moderator Nizar Abdussalam. Qori kitab dipercayakan kepada M. Muzakki, sedangkan Mubayyin dijabat oleh M. Hasanuddin.

Musyawarah turut didampingi Dewan Mushohhih yang terdiri dari Yustiko, Haidar Fitri, dan Istambul Arifin. Para musyawirin yang hadir merupakan delegasi dari berbagai pondok pesantren se-Kotawaringin Barat serta alumni pesantren.

Suasana diskusi berlangsung hidup dan dinamis. Salah satu isu yang menjadi pembahasan hangat adalah status hukum air yang digunakan untuk bersuci. Para musyawirin saling bertukar argumen dan memaparkan ta’bir (penjelasan) dari berbagai kitab fikih Syafi’iyah. Hal ini mencerminkan ghiroh (semangat) keilmuan yang tinggi di kalangan peserta dalam mendalami ilmu fikih.

Kegiatan rutin Musyawarah Fathul Qorib yang diselenggarakan LBMNU Kotawaringin Barat ini diharapkan dapat terus memperkuat tradisi bahtsul masail dan menjaga kontinuitas transmisi ilmu keislaman klasik di kalangan Nahdliyin.

Baca Juga