Penguatan Jam’iyyah: Kembali kepada Qonun Asasi Nahdlatul Ulama

medianukobar 24 - September - 2026
Penguatan Jam’iyyah: Kembali kepada Qonun Asasi Nahdlatul Ulama

Media NU Kobar- Kotawaringin Barat — Penguatan jam’iyyah Nahdlatul Ulama tidak semata-mata berbicara tentang pembenahan struktur organisasi, pergantian kepengurusan, atau penataan administrasi. Lebih dari itu, penguatan jam’iyyah merupakan ikhtiar untuk mengembalikan gerak organisasi kepada fondasi nilai yang sejak awal menjadi pijakan berdirinya Nahdlatul Ulama.

Salah satu pijakan penting tersebut adalah Qonun Asasi Nahdlatul Ulama, yang dirumuskan oleh Hadhratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari sebagai landasan pemikiran, prinsip dan arah kehidupan jam’iyyah.

Qonun Asasi tidak seharusnya berhenti sebagai dokumen sejarah yang dibaca dalam forum-forum tertentu. Ia perlu dihidupkan sebagai pedoman dalam membangun tradisi organisasi, mengelola perbedaan, menjaga adab berjamaah, serta menempatkan kepentingan jam’iyyah di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

Jam’iyyah Bukan Sekadar Struktur

Dalam perjalanan organisasi, struktur merupakan instrumen penting. Namun struktur tanpa ruh perjuangan akan mudah kehilangan arah. Karena itu, penguatan jam’iyyah harus berjalan beriringan dengan penguatan nilai.

Semangat berjamaah dalam Nahdlatul Ulama menuntut adanya ketaatan terhadap aturan organisasi, penghormatan terhadap ulama, musyawarah, persaudaraan, serta kesediaan untuk mengutamakan kemaslahatan bersama.

Kembali kepada Qonun Asasi dengan demikian bukan berarti membawa NU mundur ke masa lalu. Sebaliknya, ia dapat dimaknai sebagai upaya menemukan kembali fondasi yang dapat menjadi pijakan menghadapi tantangan zaman.

Modernitas organisasi membutuhkan akar yang kuat.

Tanpa akar nilai yang kokoh, organisasi akan mudah terseret oleh dinamika kepentingan sesaat. Sebaliknya, dengan fondasi yang kuat, perubahan dapat dikelola tanpa kehilangan jati diri.

Menguatkan Adab dalam Berjam’iyyah

Salah satu persoalan yang selalu relevan dalam kehidupan organisasi adalah bagaimana mengelola perbedaan.

Perbedaan pandangan merupakan sesuatu yang wajar dalam sebuah organisasi besar. Yang perlu dijaga adalah agar perbedaan tidak berubah menjadi permusuhan, persaingan tidak berubah menjadi perpecahan, dan kritik tidak kehilangan adab. Dalam konteks inilah nilai-nilai yang terkandung dalam Qonun Asasi memiliki relevansi yang kuat. Jam’iyyah membutuhkan orang-orang yang bukan hanya mampu memimpin, tetapi juga mampu menjaga adab ketika memimpin.

Kepemimpinan dalam tradisi NU tidak semestinya hanya diukur dari seberapa besar kewenangan yang dimiliki seseorang, tetapi juga dari sejauh mana ia mampu merawat persaudaraan, mendengarkan berbagai pandangan, menghormati mekanisme organisasi, dan menjaga amanah yang diberikan oleh jamaah.

Dari Perebutan Pengaruh Menuju Khidmah

Penguatan jam’iyyah juga perlu mengembalikan orientasi organisasi dari sekadar perebutan pengaruh menuju khidmah. Jabatan dalam organisasi pada hakikatnya merupakan amanah. Ia bukan ruang untuk memperbesar kepentingan pribadi, melainkan sarana untuk memperluas manfaat. Karena itu, semakin tinggi posisi seseorang dalam struktur jam’iyyah, semakin besar pula tuntutan tanggung jawab moralnya untuk menjaga persatuan dan memberikan keteladanan. Khidmah membutuhkan ketulusan, kepemimpinan membutuhkan keteladanan, jam’iyyah membutuhkan persatuan, Ketiganya tidak dapat dipisahkan.

Qonun Asasi sebagai Kompas Jam’iyyah

Di tengah perubahan sosial, perkembangan teknologi informasi, dinamika generasi muda, dan semakin kompleksnya persoalan masyarakat, NU membutuhkan organisasi yang kuat sekaligus lentur menghadapi zaman. Namun kelenturan tidak berarti kehilangan prinsip. Justru karena itulah Qonun Asasi perlu kembali ditempatkan sebagai salah satu kompas moral dan organisatoris dalam kehidupan jam’iyyah. Membaca kembali Qonun Asasi berarti mengajak seluruh unsur NU untuk kembali bertanya: Untuk apa jam’iyyah ini dibangun? Untuk siapa khidmah ini dijalankan? Dan nilai apa yang harus tetap dijaga ketika zaman terus berubah? Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar organisasi tidak hanya sibuk mengurus struktur, tetapi juga terus merawat ruh perjuangan.

Merapatkan Barisan, Menguatkan Khidmah

Penguatan jam’iyyah pada akhirnya bukan pekerjaan satu orang atau satu kelompok. Ia merupakan tanggung jawab bersama seluruh warga Nahdlatul Ulama. Rais Syuriyah, Tanfidziyah, lembaga, badan otonom, pesantren, ulama, kiai, kader, hingga jamaah di tingkat akar rumput memiliki ruang dan tanggung jawab masing-masing dalam menjaga keberlangsungan jam’iyyah.

Kembali kepada Qonun Asasi bukan sekadar slogan. Ia harus diterjemahkan menjadi budaya musyawarah, disiplin organisasi, penghormatan terhadap ulama, kepatuhan terhadap aturan, penguatan kaderisasi, serta kesediaan mengedepankan maslahat jam’iyyah. Sebab NU tidak dibangun untuk kepentingan satu generasi saja. Ia adalah amanah sejarah yang harus diteruskan dari generasi ke generasi.

Pada akhirnya, memperkuat jam’iyyah berarti memperkuat kembali fondasinya. Dan kembali kepada Qonun Asasi adalah salah satu jalan untuk memastikan bahwa langkah panjang Nahdlatul Ulama tetap memiliki arah, akar, dan tujuan: khidmah kepada agama, masyarakat, bangsa, dan kemanusiaan. Ujar Gus Syaifuddin 21/09/2026. Sebagaimana amanat Muktamar ke-35 kemaren kami akan menyampaikan permohonan persetujuan kegiatan LDNU ngaji Qonun Asasi untuk pengurus MWCNU dan Ranting secara bertahap, lanjutnya. Merawat Tradisi, Menguatkan Jam’iyyah, Meneguhkan Khidmah.

Kontributor : Ust. Ahmad Syaifuddin (Ketua LDNU PCNU Kotawaringin Barat) Editor : Alfiannur (Sekretaris LTNNU PCNU Kotawaringin Barat)


Baca Juga